Akta Nikah Seperti Apa
Selain hukum negara, ada juga hukum agama (tidak hanya agama-agama besar yang diakui negara, tetapi juga kepercayaan yang harus mendapat pengakuan yang sama dari perspektif hak asasi manusia), serta hukum adat dan adat istiadat lainnya yang dianggap mengikat. pada pengikutnya. Ketika orang melakukan transaksi hukum, dalam hal ini pernikahan, mereka memiliki pilihan hukum di hadapan mereka. Pasal ini bahkan dianggap sebagai penghambat bagi sebagian orang yang akan mewujudkan perkawinannya, dan menjadi salah satu alasan mengapa orang melakukan perkawinan kontrak, perkawinan yang tidak dicatatkan, atau melangsungkan perkawinan tanpa perlu memperoleh akta nikah. Setiap perkawinan harus didaftarkan oleh Biro Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (Capil), dan bukti pencatatan dan penerbitan akta nikah. Dengan demikian, bagi yang sudah menikah dapat menunjukkan akta nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh lembaga negara, KUA bagi yang beragama Islam, dan Capil bagi yang non-Muslim. Suami istri dari keluarga miskin atau perkawinan yang tidak mengikuti hukum negara atau hukum perkawinan, pembuat perkawinan tidak memiliki akta nikah. Dalam implementasi percontohan Strategi Percepatan Administrasi Kependudukan Nasional Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, dimana Yayasan BaKTI merupakan mitra UNICEF dan Bappenas, dalam wawancara dengan warga yang tidak memiliki akta nikah dan perceraian diketahui, persoalan terkait penerbitan kedua surat tersebut dinilai berbelit-belit, mahal dan menyiksa. Perempuan bernama Anti P. (32 tahun) yang berdomisili di Desa Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar yang saat ini memiliki 4 orang anak ini merupakan perempuan yang belum memiliki akta nikah. Menurut Anti, Sina dan Asmi, keluarga miskin lebih memilih menikah dengan tidak mendaftarkannya ke KUA karena prosedurnya dianggap rumit, banyak persyaratan seperti harus melampirkan KTP, kartu keluarga, foto dan biaya. mahal. Tanpa akta nikah, perempuan hilang
Fifi (37) tidak memiliki akta nikah atau akta nikah. Kasus seperti Fifi tentunya banyak terjadi di banyak tempat, yang dialami oleh perempuan miskin atau perempuan yang menikah sirri, menikah menurut adat atau pernikahan lain yang tidak tercatat atau tidak sesuai dengan hukum negara. Pernikahan Sirri, yang tidak disembunyikan
Perkawinan yang dilakukan oleh Anti, Sina, Asmi dan Fifi adalah perkawinan yang tidak tercatat di KUA atau Capil, yang tergolong nikah sirri atau nikah siri. Namun, Anti, Sina, Asmi dan Fifi menikah secara terbuka dan dilanjutkan dengan resepsi sederhana. Usai akad nikah, Anti, Sina dan Asmi mengurus akta nikah di kelurahan yang juga merupakan lembaga negara. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa nikah kontrak dan nikah siri dilaksanakan sebagai strategi untuk dapat melangsungkan pernikahan tanpa risiko seolah-olah pernikahan tersebut dilakukan dengan pencatatan negara. Namun, pernikahan sirri yang dipraktikkan sebagai penghindaran hukum negara, sangat terlihat di antara mereka yang menikahi istri kedua atau lebih. Di masyarakat miskin, perkawinan juga dilakukan dengan tidak mendaftarkan diri ke negara atau menghindari undang-undang negara yang dianggap mahal dan rumit. Namun, perkawinan keluarga miskin ini juga akhirnya diakui oleh negara, seperti penerbitan akta nikah oleh kantor lurah dan penerbitan akta kelahiran bagi anak hasil perkawinan tersebut.
# Video | Akta Nikah Seperti Apa

- Mengurus Surat Nikah
- Mengurus Surat Nikah 2022
- Surat Nikah Online
- Syarat Surat Pengantar Nikah Dari Rt
- Contoh Surat Pernyataan Nikah Berantai Lengkap dengan Penjelasannya
# Images | Akta Nikah Seperti Apa - Surat Nikah Online
Contoh Surat Pengantar Nikah Yang Baik dan Benar - Syarat Surat Pengantar Nikah Dari Rt
Layanan - Layanan