Apa Itu Cuti Kerja
12 Alasan Cuti Kerja Yang Masuk Akal Dan Bisa Diterima
12 alasan yang masuk akal dan dapat diterima untuk tidak masuk kerja – Sebagai karyawan, Anda memiliki beberapa hak yang selalu terkait dengan pekerjaan yang Anda lakukan. Jenis cuti karyawan ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK nomor 13 tahun 2003, dimana setiap karyawan diberikan cuti tahunan minimal 12 hari jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan. terus menerus di perusahaan. . Jika seorang pegawai sakit, baik karena sakit atau kecelakaan di luar kantor atau pekerjaannya, pegawai tersebut berhak meminta cuti sakit dengan disertai surat keterangan sehat. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 79(3) UUK, sepanjang tidak melanggar hak cuti tahunan karyawan, perusahaan dapat lebih mengatur cuti tahunan daripada ketentuan UUK dalam kontrak kerja (PK), aturan perusahaan (PP), atau Tata Tertib Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu, setiap perusahaan mewajibkan setiap karyawan untuk menyertakan surat keterangan sehat dari dokter apabila ingin mangkir kerja karena sakit.Segala Hal Yang Perlu Diketahui Pekerja Tentang Uu Ketenagakerjaan
Kami minta maaf bahwa posting ini tidak membantu Anda!Dengan demikian, pesta ini pada umumnya ditujukan untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.
Ada beberapa jenis cuti:
Cuti tahunan, setiap PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun tanpa henti berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja; Cuti panjang, setiap pegawai yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 tahun tanpa terputus berhak atas cuti panjang selama 3 bulan, termasuk cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan; Cuti Sakit, setiap pegawai yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Jangka waktu 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah Cuti Sebab, pegawai berhak cuti karena alasan sampai dengan 2 Cuti di luar tanggung jawab Negara, pegawai yang telah bekerja minimal 5 tahun tanpa henti, karena alasan yang mendesak, seperti sebagai suami berikut sedang dalam misi di luar negeri, dapat diberikan cuti di luar tanggung jawab negara selama-lamanya 3 tahun, dan dapat diperpanjang selama satu tahun jika ada alasan yang dapat dibenarkan. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Kepegawaian Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil
Prosedur Operasi Standar
Subjek data mengajukan surat permohonan cuti yang sesuai dengan jenis cuti yang akan diambil melalui Kepala Unit.Kepala Unit menyetujui permohonan subjek data dengan menandatangani dan memberikan KABAUK menerima permohonan tersebut dan memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Divisi. Disposisi, Ditolak, Kepala Divisi Personalia memberikan surat tanggapan Yang bersangkutan melalui manajemen unit kerja menerima surat keputusan Ya, Kepala Divisi Personalia ditindaklanjuti Untuk menerbitkan izin cuti Administrasi menerbitkan izin cuti sesuai dengan Permohonan.
# Video | Apa Itu Cuti Kerja

- Apakah Cuti Tahunan Bisa Diambil Sekaligus
- Cuti Melahirkan
- Aturan Cuti
- Cuti Pegawai
- Peraturan Tentang Cuti Pns
# Images | Apa Itu Cuti Kerja - 12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima
12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima - Segala Hal yang Perlu Diketahui Pekerja tentang UU Ketenagakerjaan
12 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal dan Bisa Diterima - Apakah Cuti Tahunan Bisa Diambil Sekaligus